Reaksi Hotman Paris Kembali Viral Tanggapi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Reaksi Hotman Paris Kembali Viral Tanggapi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Heboh.com Jakarta - Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun tampaknya hukuman ini tidak akan berjalan sesuai rencana karena isi pasal 100 KUHP yang baru akan menguntungkan Sambo.

Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati. Jika terdakwa itu berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan yang besar kemungkinannya, hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang.

Baca juga!
Heboh! Singa Tabrak Mobil di Taman Safari Prigen
Kemendagri Bakal Ganti e-KTP dengan KTP Digital, Akses Bisa Lewat Ponsel

Dalam video tersebut Hotman terlihat pusing dan kurang setuju dengan isi pasal KUHP yang baru direvisi itu. Menurutnya aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

"Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman melalui sebuah rekaman video, Rabu (15/2).

Dengan adanya peraturan itu, Hotman Paris mengatakan vonis hukuman mati dalam sidang seperti tidak ada artinya, sebab pelaku kejahatan yang divonis mati masih diberi kesempatan.

Hotman kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. Kata dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal jika pertimbangan hukuman mati salah satunya didasari atas kelakuan baik terdakwa.

"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati huuu..., orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.