Cegah TPPO, Imigrasi Terapkan Profiling Ketat Pemohon Paspor Wanita

Cegah TPPO, Imigrasi Terapkan Profiling Ketat Pemohon Paspor Wanita

Heboh.com Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengetatan proses pengajuan paspor bagi wanita berusia 17 — 25 tahun. Jika seorang wanita ingin mengajukan permohonan paspor namun tidak dapat memberikan informasi yang jelas, pihak Imigrasi akan menolak permohonan paspor tersebut.

Kebijakan ini merupakan respon terhadap meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) wanita yang menjadi korban eksploitasi saat bekerja di luar negeri. Situasi ini membuat mereka rentan dan kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Pengetatan permohonan paspor bagi wanita juga merupakan sebuah upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kelompok rentan yang hendak pergi ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.

Baca Juga!
Salut! Ojol Ini Gratiskan Ongkos Tiap Jumat dan Sumbangkan ke Panti Asuhan
Kereta Argo Semeru Anjlok dan Diserempet KA Argo Wilis

Direktorat Jenderal Imigrasi menganggap pentingnya menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan lapangan kerja hingga informasi yang diberikan kepada para calon pemohon paspor. Hal ini penting karena sering kali orang-orang yang tinggal di daerah tertentu dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri.

Silmy Karim secara rinci juga menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat Indonesia dengan mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @silmykarim. Dalam video tersebut, Silmy Karim juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi terhadap wanita.

“Kebijakan ketat dalam pemberian paspor untuk wanita bukanlah larangan, melainkan upaya untuk memastikan keamanan para pemohon wanita dari risiko TPPO. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan jauh dari kata diskriminasi. Hal ini dilakukan karena wanita adalah sasaran yang rentan untuk menjadi korban TPPO dan juga eksploitasi lainnya.” Ujar Silmy Karim pada video yang diunggah di Instagramnya.

Harapannya setelah diberlakukannya kebijakan ini tidak ada lagi korban TPPO yang berasal dari pekerja wanita di luar negeri.