Diizinkan Kemenhub, Harga Tiket Pesawat Naik 15%

Diizinkan Kemenhub, Harga Tiket Pesawat Naik 15%

Heboh.com Jakarta - Harga tiket pesawat yang kini makin tinggi sudah diberi lampu hijau oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam Keputusan itu, mereka mengizinkan dengan memberi ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge).

Kenaikan yang berlaku bagi pesaqwat jet adalah maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara itu, pesawat jenis proppeller atau baling-baling boleh menaikkan harga hingga 25 persen.

Baca Juga!

Mantan Guru Honorer Rutin Beri Sedekah Anak Yatim dari Uang Hasil Jual Narkoba
Polda Usulkan Jam Kerja Diatur Untuk Mengatasi Kemacetan


Izin ini mereka tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) uang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuen Surcharge) Tarif Penumpang Pelahyanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ucap Nur Isnin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," lanjut Nur Isnin.