Mengatasi Kemacetan, 25 Jalan di Jakarta Akan Berlakukan Sistem Berbayar

Mengatasi Kemacetan, 25 Jalan di Jakarta Akan Berlakukan Sistem Berbayar

Heboh.com Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah menyusun rencana untuk memberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kini pemerintah masih membahas soal regulasinya.

Kebijakan ERP ini sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga!
Sri Mulyani: Anak Muda Sekarang Tak Suka Kerja ke Kantor
Kronologi Viral Rombongan Pesepeda Ribut dengan Polantas di Jakarta

Berdasarkan Raperda yang kini dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Sedangkan untuk kendaraan lainnya akan dikenakan tarif.

Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli.

Sementara itu, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.