Kemendagri Bakal Ganti e-KTP dengan KTP Digital, Akses Bisa Lewat Ponsel

Kemendagri Bakal Ganti e-KTP dengan KTP Digital, Akses Bisa Lewat Ponsel

Heboh.com Jakarta - Kemendagri menyatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP karena akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia.

Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan e-KTP.

Baca lainnya!
Tertimbun Selama 40 Jam, Satu Keluarga Selamat Usai Gempa Turki
Viral! Aksi Supir Fortuner Rusak Mobil Lain Karena Tak Beri Jalan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.

udan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.

Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.Pada 11 Januari lalu, Zudan mengatakan per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.

“Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital,” kata Zudan.