Viral, Pelanggan PLN Didenda Rp68 Juta Karena Segel Meteran Tidak Asli

Viral, Pelanggan PLN Didenda Rp68 Juta Karena Segel Meteran Tidak Asli

Heboh.com Jakarta - Salah satu warganet yang merupakan pelanggan PLN mengunggah pengalaman tak menyenangkannya hingga viral di media sosial.

Unggahan pada akun @/sharonwicaksono menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk membayar denda Rp68 Juta kepada PLN dan tidak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan tersebut.

Baca Juga!

Poster Pesta ‘Bungkus Night’ Beredar di Media Sosial, Dua Orang Diamankan
Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite Mulai September

Awal kronologinya adalah saat seorang petugas PLN datang untuk melakukan pengecekkan seperti biasanya. Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, petugas itu menyebutkan bahwa meteran milik keluarga Sharon harus dibawa oleh pihak PLN diperiksa lebih jauh.

Setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN kelistrikan itu kemudian menuduh segel meteran milik keluarga Sharong tidak asli yang menyebabkan ia harus membayar denda sebesar Rp68 juta.

Namun Sharon merasa tidak melakukan kesalahan dan sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak tahun 1993, akhirnya ia mempertanyakan tuduhan pihak PLN tersebut.  Pada akhirnya Sharon pun menelurusi lebih dalam di internet terkait kasusnya yang mana ini merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

Pihak PLN masih merasa bahwa segel meteran milik Sharon ini palsu dan PLN adalah satu-satunya pengelola yang mana hanya pihak PLN yang bisa menentukan bahwa meteran itu palsu atau asli.

Sharon selaku pelanggan merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan dinilai sangat merugikan dirinya. Hal ini dilihat karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.