Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polri Pecat dan Tahan Bribda Randy Bagus

Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polri Pecat dan Tahan Bribda Randy Bagus

Heboh.com Jakarta - Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Novia yang berstatus mahasiswi ini ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga!

PNS Bakal Diganti dengan Robot, Ini Penjelasan BKN
Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Dedi juga mengatakan bahwa Bripda RB akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Mengutip Instagram resmi Divisi Humas Polri, dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal, dia dijerat dengan Pasal 348 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.