PPKM Naik ke Level 3 Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, hingga Bali

PPKM Naik ke Level 3 Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, hingga Bali

Heboh.com Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan status PPKM ke level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Kebijakan ini dipilih setelah melihat lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

 Penetapan PPKM level 3 tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2). Luhut mengatakan bahwa kenaikan level PPKM di wilayah ini bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.

Baca Juga!

Polisi Tutup Jalan di Jakarta, Sudirman-MH Thamrin hingga Kemang saat Tengah Malam
Bocah 5 Tahun Asal Maroko Tewas Usai Terjebak di Dalam Sumur Selama 4 Hari

"Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing." ujar Luhut. Ia pun juga menyampaikan, Bali naik status menjadi level 3 karena angka rawat inap yang terus meningkat. Luhut meminta agar warga yang positif COVID tidak langsung masuk rumah sakit. 

 Diketahui, kasus COVID Jakarta berada di peringkat pertama dengan angka lebih dari 10.000 kasus. Kasus di Jakarta sudah mencapai 15.825 kasus atau hampir dua kali lipat dari Jawa Barat yang mencapai 7.603 kasus atau 3 kali lipat lebih dari Banten yang berada di  peringkat ketiga dengan angka 4.649 kasus.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.