Waktu Berhenti di Rest Area Dibatasi 30 Menit Saat Mudik Lebaran 2022

Waktu Berhenti di Rest Area Dibatasi 30 Menit Saat Mudik Lebaran 2022

Heboh.com Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan terbaru mudik lebaran 2022. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil, mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 untuk menaati kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Salah satunya adalah tidak berhenti di rest area dalam waktu yang terlalu lama. Sebab, pemerintah telah membuat aturan baru untuk para pemudik yang ingin singgah di rest area hanya diberi waktu 30 menit.

Baca Juga!
Pemerintah Imbau Halal Bihalal Idul Fitri Digelar Tanpa Makan dan Minum
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Imbauan ini disampaikan untuk mengingat adanya kemungkinan banyaknya masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 di bulan puasa ini dan harus berbuka ketika masih dalam perjalanan.

Rest area adalah pilihan banyak orang untuk mampir guna membatalkan puasa ataupun hanya sekedar ingin beristirahat. Namun, jika semua pemudik berbuka puasa di rest area sekaligus beristirahat dalam waktu yang lama tentu akan menimbulkan kemacetan kendaraan dan kerumunan.

Maka dari itu, Kang Emil mengimbau para pemudik untuk menyediakan makanan dan minuman di mobil dan mempersiapkan perlengkapan penting di dalam mobil agar tak terjadi kemacetan kendaraan di rest area jalan tol.

"Imbauannya begini, barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan pada mudik Lebaran tahun ini, dari total 85,5 juta pemudik, akan ada 14,9 juta masyarakat yang mudik ke Jawa Barat dan 9,2 jutaan warga Jabar ke luar daerahnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah skema one way atau satu arah akan diberlakukan di dari tol Cikampek KM 47 hingga Tol Kalikangkung Semarang KM 414.