Perppu Cipta Kerja: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Perppu Cipta Kerja: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Heboh.com JakartaAturan terbaru dunia kerja di Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah menuai beragam sorotan, salah satunya adalah soal karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini, karyawan boleh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.

Baca juga!
Per 3 Januari, Harga BBM Pertamina Resmi Turun
Keren! Penjual Bubur di Surabaya Jago Bahasa Inggris

Hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.