Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Heboh.com Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa  penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.

Dalam proses menuju aktivitas normal terkait aturan naik transportasi umum dalam negeri atau domestik, Luhut menyebut tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 baik antigen maupun PCR.

Baca Juga!
Kabar Baik! Aturan JHT Cair di Usia 56 Batal Diterapkan Oleh Menaker
Menkes: Idulfitri 2022 Bisa Dirayakan Normal, Ini Syaratnya

Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali atau booster.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).

Luhut mengatakan, aturan ini akan terbit segera dalam waktu dekat.

"Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," tutur dia.

Luhut juga mengatakan tingkat vaksinasi dosis kedua di Jawa-Bali bagi lansia baru mencapai 62 persen. ia pun akan mendorong tingkat vaksinasi lebih digencarkan lagi.