Mendikbud Nadiem Ungkap Skripsi Tak Wajib Bagi Mahasiswa Atau Bisa Dihapus

Mendikbud Nadiem Ungkap Skripsi Tak Wajib Bagi Mahasiswa Atau Bisa Dihapus

Heboh.com Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru mengenai syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Nadiem mengungkapkan syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib untuk membuat skripsi. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga!
Presiden Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Tanda Tangannya Jadi Sorotan
Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida Akan Segera Tayang di Netflix

Mengenai itu, Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar pada Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Aturan tersebut pun diatur dengan lebih rinci pada Pasal 18. Pada beleid tersebut dijelaskan tugas atau proyek akhir tersebut juga bisa dilakukan dengan sistem kelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Hal itu ditentukan sebab menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara. Terutama untuk para mahasiswa vokasi. Dirinya menilai kompetensi justru bisa diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.