3 Hari Lagi, Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo

3 Hari Lagi, Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo

Heboh.com Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, Google, serta Netflix diminta segera untuk mendaftarkan perusahaannya itu.

Baca Juga!

Wali Kota Depok Usulkan Depok Gabung ke Jakarta Raya
Sepi Donatur Saat Pandemi, Panti Asuhan di Semarang Berhasil Jual Tahu Petis hingga ke Luar Negeri

Jika perusahaan digital tersebut belumterdaftar hingga tenggat waktu pada 20 Juli 2022, maka perusahaan tersebut akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam ataupun luar negeri. Karena Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE wajib untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik pusat (PSE) baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat pada 20 Julu ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Kohnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7) dikutip dari detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjut Johhny.

Kominfo juga menjabarkan beberapa PSE besar yang suda mendaftarkan diri seperti GoJek, Traveloka, Tokopedia, OVO, Resso, TikTok, Spotofy, Capcut, Helo, Dailymotion, MiChat, dan Linktree.

Sementara perusahaan-perusahaan besar seperti Google, YouTube, Meta serta anak perusahaannya seperti (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile PUBG dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.