OPM Rilis Kondisi Pilot Susi Air Asal Selandia Baru, Dibebaskan Jika Indonesia Akui Kemerdekaan Papua

OPM Rilis Kondisi Pilot Susi Air Asal Selandia Baru, Dibebaskan Jika Indonesia Akui Kemerdekaan Papua

Heboh.com Jakarta - Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya melaporkan merilis bukti pihaknya yang bertanggung jawab atas pembakaran pesawat Susi Air. Bahkan kelompok yang disebut Indonesia sebagai KKB Papua ini resmi merilis penampakan Pilot Susi Air Kapten Philips Max Marthin yang kini sedang disandera.

Dalam video tersebut, pria yang diklaim sebagai Philip Mehrtens memakai jaket denim biru, celana, dan topi coklat. Dia diapit oleh tujuh pria bersenjata laras panjang yang mengaku sebagai anggota TPNPB-OPM.

Baca juga!
Kemenkeu Ungkap Usaha Jastip Ilegal Rugikan Negara
Konten YouTube Bisa Dijadikan Jaminan Bank Juli 2023 Mendatang

"Indonesia needs to recognize Papua's independence (Indonesia perlu mengakui kemerdekaan Papua),” ujar pria kulit putih itu.

TPNPB-OPM menyatakan kondisi Philip dalam keadaan sehat meski di bawah penyanderaan mereka. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Komnas TPNPB-OPM Sebby Sambom.

Meski statusnya sebagai sandera, Sebby menyatakan Phillips diperlakukan dengan baik. Sebby bahkan menganggap Phillps sebagai sahabat dari Selandia baru.

"Dalam keadaan baik baik dan sehat. Jadi pilot itu ditahan sebagai teman dan sahabat dari tetangga kami terdekat, New Zealand," ujar Sebby.

Menanggapi hal ini, Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pasukan gabungan TNI-Polri siap melaksanakan operasi untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Max Mehrtens.

Saleh Mustafa mengatakan saat ini tim gabungan TNI-Polri sedang melakukan pendekatan dialog atau soft approach melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Daerah Nduga. Namun Saleh mengatakan TNI-Polri memiliki standar operasi agar pendekatan ini tidak berlarut.

Saleh juga mengatakan tim gabungan telah melakukan kesiapan, termasuk arahan apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan, antara lain harus mematuhi koridor penegakkan HAM dalam eksekusi operasi.