Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 11 Oktober

Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 11 Oktober
anies baswedan

Heboh.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19 ini.

Baca Yuk!

Heboh! Petaka Teman Kencan Online Berujung Mutilasi di Kalibata City, Ini Kronologinya

Daftar Negara yang Tutup Akses untuk Warga Negara Indonesia karena Covid 19

Dilansir dari Tempo.co Keputusan tersebut diambil setelah rapat kordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan

Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 September 2020.

Anies mengatakan jumlah penambahan kasus positif baru Covid 19 meningkat sedikit lebih banyak dari sebelumnya, karena peningkatan jumlah tes. Hal ini kata dia, juga akan berdampak terhadap kapasitas fasilitas kesehatan. Selain itu kata dia yang menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat saat ini di angka 2,5 persen.

Anies telah memutuskan penerapan PSBB sejak 14 September hingga 27 September, sebagai rem darurat setelah melonjaknya kasus penularan Covid 19 selama fase transisi. Anies Baswedan menyatakan keputusan rem darurat tersebut mempertimbangkan kapasitas tempat tidur yang diprediksi akan penuh jika tren penambahan kasus positif terus tinggi. Serta case fatalyty atau angka kematian kasus Covid 19 yang merangkak naik.

Sedangkan kasus penularan Covid-19 di DKI saat ini di laman corona.jakarta.go.id sudah mencapai 67.638 kasus positif dengan jumlah kasus aktif 13.232. Dan pasien sembuh 52.742 dan korban meninggal 1.664 orang.