Pemerintah Akan Terapkan Sistem WFA untuk ASN

Pemerintah Akan Terapkan Sistem WFA untuk ASN

Heboh.com Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan sistem ini, maka ASN tidak diwajibkan bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

Baca Juga!
Ciputat Pegang Rekor Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia
Pilot ‘Lumpuh’ Mendadak, Penumpang Ambil Alih Pendaratan Pesawat

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan rencana kebijakan ini dilatarbelakangi praktik WFO dan Work From Home (WFH) saat pandemi COVID-19. Ia mengaku sistem kerja yang dilakukan ASN saat itu berjalan dengan baik dan berhasil.

Satya lanjut menjelaskan tujuan dari WFA adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, meningkatkan efektifitas,  dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya, Jumat (13/5).

Satya menekankan bahwa sistem WFA tidak akan diberlakukan untuk semua golongan ASN. Karena, ada beberapa golongan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran fisik di kantor untuk tetap WFO.

Contohnya seperti ASN tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, polisi hutan, dan petugas pemasyarakatan hukum dan HAM, harus tetap WFO.

"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. Termasuk tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan," ucap Satya.

Untuk menjamin adanya kehadiran ASN saat WFA, maka akan dipantau melalui aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai kementerian/lembaga dan instansi saat pandemi.