Masyarakat Tak Wajib Beri Jalan pada Kendaraan Pelat 'RF' Bahkan Dibekali Lampu Strobo

Masyarakat Tak Wajib Beri Jalan pada Kendaraan Pelat 'RF' Bahkan Dibekali Lampu Strobo

Heboh.com Jakarta - Belakangan ini heboh diberitakan soal mobil pelat 'RF' yang akhirnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Tak sedikit juga kendaraan dengan pelat 'RF' yang dibekali strobo dan sirine.

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Baca Juga!

Heboh, Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Terkena OTT KPK
Nur Afifah Balqis, Jadi Koruptor Muda di Usia 24 Tahun

Kompolnas menanggapi peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF tersebut secara tegas. Penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," pungkas anggota Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum jadi kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

Dia menegaskan, kendaraan pelat RF juga tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," ujar Pudji Hartanto.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Sementara itu, kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.