Kepemilikan Garasi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK dan SIM

Kepemilikan Garasi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK dan SIM

Heboh.com JakartaMaraknya parkir liar dilakukan para pengguna mobil membuat sebagian masyarakat Jakarta mulai resah. Sebab dianggap mengganggu kenyamanan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Baca juga!
Lima Makanan Khas Indonesia Masuk Peringkat 50 Negara Street Food Terbaik di Dunia
Keindahan Desa Sembalun Bak Negeri Dongeng Diabadikan Lewat Drone

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (10/4).

Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” kata Latif.

Selain itu, menurut Safrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap pemilik mobil bermukim di Ibu Kota wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.

Lantas dia menjelaskan bahwa ketentuan memiliki garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik mobil memiliki ruang parkir," kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin mengatakan pemilik kendaraan yang bakal memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Langkah ini diatur dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014.

Nantinya surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan sesuai domisili. Kemudian diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.