Kemenkeu Ungkap Usaha Jastip Ilegal Rugikan Negara

Kemenkeu Ungkap Usaha Jastip Ilegal Rugikan Negara

Heboh.com Jakarta - Di media sosial banyak orang yang membuka layanan jastip barang dari luar negeri. Tapi tidak semuanya merupakan jastip legal. Sebagian adalah jastip ilegal yang tidak membayar pajak.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menilai usaha ini justru merugikan negara.

Baca lainnya!
Keren! Siswi SMAN 5 Surabaya Juara Kompetensi Sains International di Taiwan
Google Indonesia: Keyword yang Sering Dicari Netizen Indonesia Soal Jodoh dan Cinta

"Iya, (usaha jastip) merugikan. Dia harus membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujar Askolani di Gedung DPR RI, dikutip dari Kumparan, Kamis (16/2).

Dilansir dari Kumparan, ada banyak potensi jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia.

Meski tidak hafal angkanya, Askolani mengaku akan terus memperketat pengawasan.

"Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujarnya.

Menurutnya, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini nggak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.

Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Bea dan Cukai bersama Kemenkeu juga terus melakukan penindakan.