Heboh! PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen

Heboh! PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen

Heboh.com Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh karena itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Dalam Penetapan No. 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang dipublikasikan PN Jaksel pada Selasa (13/9) kemarin, Hakim Ketua Arlandi Triyogo menyebut "memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut"

Baca Juga!

Siswi SD Diperkosa Kepala Sekolah, Tukang Sapu, Hingga Sang Ayah
Ajak Hacker Lokal Kerja Sama dengan Pemerintah, Erick Thohir: Untuk Melindungi Data Rakyat

Penetapan yang dibacakan pada 8 Agustus 2022 ini, atas permintaan pemohon mempelai wanita D yang beragama Kristen dan pemohon mempelai pria J yang beragama Islam. Keduanya telah melangsungkan pernikahan dengan tata cara gereja Kristen di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.

Dalam penetapan ini, Hakim Arlandi Triyogo juga menyebut "menimbang, bahwa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama"