Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Heboh.com Jakarta - Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan seharusnya negara adil dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dalam fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama, negara diminta tidak lepas tangan.

Hal ini bermula dari sepasang kekasih, Ramos Patege pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi kekasihnya karena beragama Islam. Dari kendala tersebut Ramos Patege mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Dari gugatan tersebut akhirnya sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Ramos Patege.

Baca juga!
Bank Indonesia Tegaskan Penyebutan QRIS Adalah Kris Bukan Kyuris
Seekor Beruang Ketagihan 'Selfie' Ambil 400 Foto Dalam Semalam

Pada hari Selasa (31/1), telah diucapkan hasil sidang keputusan yaitu menolak permohonan pernikahan beda agama ole para pemohon untuk seluruhnya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstituasi RI, Anwar Usman.

Pihak Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa dalam perkawinan terdapat kepentingan serta tanggung jawab agama dan negara yang saling erat kaitannya. Namun ternyata Hakim MK Daniel memiliki pandangan berbeda tentang hal ini.

"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama, dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," ujar Daniel.

Daniel menegaskan bahwa ketertiban dalam pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting dalam melindungi hak warga negara, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, pencatatan tersebut berperan melindungi keturunan dari pasangan yang menikah beda agama.

Ia juga mengusulkan empat alternatif perihal beda agama. Meski demikian, Daniel sadar bahwa dirinya hanyalah seorang Hakim Konstitusi yang tak memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan. Usulan tersebut hanya ia sampaikan semata melihat perkembangan zaman di masyarakat.

Semua ia kembalikan kepada DPR dan pemerintah, itulah mengapa Daniel sepakat dengan delapan hakim MK yang menolak permohonan Ramos Petege. "Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap Daniel.

Gimana menurut kamu?