Vanessa Angel Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Terlibat Kasus Narkoba

Vanessa Angel Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Terlibat Kasus Narkoba
Vanessa Angel

 

Heboh.com, Jakarta - Pesinetron Vanessa Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4. Ia diketahui memiliki narkoba jenis xanax.

Dalam rilis yang dilakukan secara online, Kesastres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan bahwa Vanessa terancam hukuman maksimal maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

 

Dalam kesempatan itu pula, Ronaldo menjelaskan alasan kenapa suami Vanessa Angel, Bibi tidak ditahan meskipun tes urine-nya positif narkoba. Hal tersebut karena Bibi tidak terbukti memiliki narkoba jenis xanax.

Meski berstatus sebagai tersangka, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tak menahan Vanessa Angel. Namun Vanessa tetap menjadi tahanan kota. Ia diwajibkan lapor selama proses penyidikan berlangsung.