Undang-Undang Goo Hara! Orang Tua di Korea Selatan Bisa Kehilangan Warisan Jika Lalai Merawat Anak

Undang-Undang Goo Hara! Orang Tua di Korea Selatan Bisa Kehilangan Warisan Jika Lalai Merawat Anak

Heboh.com, Jakarta - Sudah setahun berlalu sejak meninggalnya mantan anggota KARA, Goo Hara pada 24 November 2019.Namun, kasus terkait harta warisan yang ditinggalkan masih terus bergulir. Berawal dari ibundanya berusaha untuk mengklaim setengah dari harta. Padahal, Goo Hara sudah ditinggalkan oleh sang ibu sejak kecil.

Baru-baru ini kuasa hukum Goo Hara memberikan perkembangan atas kasus tersebut. Ia mengungkapkan bawah pengadilan memutuskan kalau ibu dari Hara tidak memiliki kontribusi untuk membesarkan putrinya. Maka saudara laki-laki yang ditinggalkan yang berhak menerima lebih banyak harta. Dengan perbandingan 6:4, angka terakhir (4) itulah yang diserahkan kepada ibunya.

Baca Yuk!
Satu Program Bareng Dara 2NE1, Dita Secret Number Girang Bukan Main

Tidak Hanya Jago Acting! Ini Segudang Bakat Wang Yibo

Lebih lanjut, pengacara menuturkan bahwa keputusan itu tidak sesuai harapan mereka. Namun sudah menjadi langkah yang tepat karena Undang-undang Goo Hara belum resmi. Meskipun kecewa sang pengacara mencatat, tidak mungkin pengadilan memutuskan orangtua benar-benar kehilangan hak warisan dari anaknya berdasarkan undang-undang saat ini.

Atas sengketa warisan ini, kakak Hara, Goo Ho In terus berupaya untuk mengajukan Undang-undang Goo Hara. Undang-undang ini mengatur agar orangtua yang lalai dalam merawat anaknya tidak dapat mengklaim harta warisan. Dilansir dari Korea Portal, Senin, 21 Desember 2020, Dewan Nasional telah meloloskan undang-undang tersebut pada 1 Desember 2020.