Pierre Gruno Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bar

Pierre Gruno Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bar

Heboh.com Jakarta - Mapolres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor senior, Pierre Gruno. Sang aktor diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan disertakan bukti-bukti yang ada, Pierre pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadapnya dalam 20 hari ke depan.

Baca Juga!
Fitting Baju, Leony Trio Kwek Kwek Go Public Bareng Pacar Bule
Sempat Disindir, Penampilan Cakra Khan di America's Got Talent Akhirnya Tayang 18 Juli


"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG kami lakukan penahanan," kata AKP Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Diungkapkan Irwandy, hingga kini sudah ada 7 saksi yang diperiksa, termasuk GDS, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre.

"Saksi yang sudah kami periksa ada 7 saksi termasuk saksi korban," ujarnya.

Selain itu, terdapat alat bukti pendukung terkait kasus ini berupa rekaman CCTV, serta hasil visum dari rekam medik korban dari rumah sakit. Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, dan mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dpt perawatan lanjutan," jelas Irwandy.

Sebagai informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. GDS melaporkan Pierre pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, Pierre Gruno terjerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.