Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, IRT hingga Anak SD Terikat

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, IRT hingga Anak SD Terikat

Heboh.com Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengenai judi online di Indonesia. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyatakan ibu rumah tangga bahkan anak sekolah dasar pun turut bermain judi online.

"Ini menggelisahkan buat kita semua. Karena memang orang yang terlibat judi online ini banyak ibu rumah tangga bahkan anak-anak sekolah dasar pun ada yang ikut. Ini yang kita khawatirkan," beber Natsir Kongah dalam diskusi online Trijaya.

Baca Juga!
Sering Buat Onar, Mulai Februari 2024 Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu Untuk Masuk Bali
Jakarta Direncanakan Akan Diguyur Hujan Buatan Pertama Kali untuk Atasi Polusi Udara

Natsir menyatakan perputaran uang judi online pun meningkat pesat dari tahun ke tahun. Dirinya menjabarkan pada tahun 2021 terdapat sekitar Rp 57 triliun perputaran uang judi, kini pada tahun 2022 jumlahnya menjadi meningkat sampai Rp 81 triliun lebih.

"Memang perputaran uang judi online, termasuk judi konservatif itu terus meningkat ya dari tahun ke tahun. 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun, naik signifikan di 2022 jadi Rp 82 triliun," kata Natsir.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang sejak awal menjabat pun sudah ditugasi secara khusus oleh Presiden Jokowi untuk memberantas judi online yang semakin menjamur di Indonesia.

“Bapak Presiden Joko Widodo sudah menugaskan kepada saya, hapus judi online karena merugikan dan meresahkan masyarakat. Judi online itu daya tipunya luar biasa. Judi slot ini beranak-pinak luar biasa, cepat sekali, sebulan saya menjabat sebagai Menkominfo itu sudah ada 42 ribu situs judi online yang saya takedown,” ucap Budi Arie.

Kini Budi pun sudah menjadwalkan pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas penanganan dan pemberantasan kasus judi online serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Minggu depan saya akan ketemu dengan Pak Kapolri membahas ini, bagaimana langkah-langkah selanjutnya. Tugas kita (Kementerian Kominfo) itu memblokade men-takedown semua situs-situs judi online, sedangkan untuk langkah-langkah penegakan hukum itu ranahnya pihak kepolisian," kata Budi