Perppu Ciptaker Atur Hak Libur Pekerja Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya!

Perppu Ciptaker Atur Hak Libur Pekerja Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya!

Heboh.com Jakarta - Perppu Cipta Kerja telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut terkait waktu istirahat dan hak libur. Hal ini pun menuai banyak polemik karena isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.

Tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

Baca lainnya!
Salut! Suporter Indonesia Punguti Sampah Usai Dukung Skuad Garuda
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Meski begitu, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Sebab dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur. Berikut bunyi pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur dalam satu pekan, satu atau dua hari. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Antonius J. Supit menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.

“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari (kerja),” ujarnya, Minggu (1/1).