Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia

Heboh.com Jakarta - Pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

PPKM akan menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya. Sehingga, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2.

Baca Juga!

Sandiaga Uno Siap Jadikan Indonesia Tuan Rumah Miss Grand International 2022
Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polri Pecat dan Tahan Bribda Randy Bagus

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis.

Luhut menjelaskan perubahan kebijakan ini karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.

"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujar Luhut.

Luhut mengatakan, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tetap di rumah. Syarat untuk perjalanan jarak jauh adalah wajib vaksin dosis lengkap dan hasil tes swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pemerintah tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di fasilitas umum. Fasilitas seperti mal, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap dibolehkan beroperasi ketika libur Natal dan tahun baru dengan kapasitas 75%.

Untuk pelaku perjalanan internasional akan menjalani masa karantina wajib selama 10 hari ketika tiba di Indonesia.