Kini Stut Motor di Jalan Bisa Kena Denda Rp250.000

Kini Stut Motor di Jalan Bisa Kena Denda Rp250.000

Heboh.com Jakarta - Banyak pengendara jalan yang melakukan stut atau kegiatan mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok.

Hal yang dinilai baik karena membantu sesama ini ternyata melanggar aturan lalu lintas. Bahkan jika kedapatan melakukan stut bisa dikenakan denda.

Baca Juga!

Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Capai 40 Meter Atau Setara dengan 16 Lantai Gedung Bertingkat
Kedapatan Mengobrol, 3 Penumpang KRL Diturunkan di Stasiun Manggarai

Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada pasal 387 ayat 6, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Dengan demikian sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, tutur Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi.

Menurut Budiyanto, alasan mengapa kegiatan ini dilarang dalam UU, lantaran hal ini berbahaya dapat menghalangi premotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain yang ada disekitarnya.

Sementara pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berlaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Sedangkan pasal 106 ayat 4 UU LLAJ menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Kemudian pada pasal 311 ayat 1 UU LLJAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.