Ma'ruf Amin Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa soal Ganja untuk Medis

Ma'ruf Amin Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa soal Ganja untuk Medis

Heboh.com Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, meminta MUI membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Ma'ruf Amin menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis. Selain itu, ia juga menjelaskan MUI sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. 

Baca Juga!
Beli Pertalite dan Solar Bakal Wajib Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
DPR Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

Meski begitu, Ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Ma’ruf, fatwa tersebut dibuat agar penggunaan ganja untuk alasan medis tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujar Ma'ruf.

Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya akan mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.

Erif mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruknya ganja dengan meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.

Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci bahwa tanaman ganja bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Beberapa diantaranya yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).