Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja Medis

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja Medis

Heboh.com Jakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 tentang penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Menurutnya, materi yang diuji ini adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga!

Jokowi Izinkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang di Bank
Anies Ajak Duta Besar Uni Eropa Catwalk Ala Citayam Fashion Week

MK menilai dirinya tidak berwenang dalam mengadili materi yang dimohonkan karena hal tersebut bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang dapat digunakan untuk keperluan medis.

Meski MK menolak ganja medis untuk digunakan, namun pihaknya memerintahkan agar pemerintah segera menindaklanuti putusan ini.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merespon putusan ini dan berharap bu Santi tidak kecewa.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada ‘jalan lain menuju Roma’,” ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (20/7/2022).

Dirinya mengatakan bahwa putusan MK terkait UU Narkotika ini merupakan mekanisme juidicial riview. Sedangkan masih ada mekanisme legislative riview yang berlangsung di DPR.

“Ya jalan lain itu legislative riview. Ditolak itu kan judicial riview dan judicial riview itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” lanjutnya.

Arsul kembali menekankan bahwa keputusan MK itu hanya menyatakan inkonstitusional, bukan berarti tidak boleh diubah. Jika DPR sepakat mengubah, masih ada kesempatan.

Ia juga menambahkan Fraksi PPP tetap ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Walaupun begitu, ia memberi catatan.

“Kalau saya, bicara sebagai Fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat sekali lagi, kita tidak sedang bicara legislasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” lanjutnya.