Usai Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan Hewan Langka di Rumah Bupati Langkat

Usai Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan Hewan Langka di Rumah Bupati Langkat

Heboh.com Jakarta - Kerangkeng manusia berupa penjara ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara. Kerangkeng itu ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah politikus tersebut dalam OTT.

Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

Baca Juga!

Sakit Hati 2 Tahun Mengajar Tidak Digaji, Guru Honorer Nekat Bakar Sekolah
Lansia 89 Tahun Tewas Dikeroyok Karena Dituduh Maling

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut pun langsung turun tangan. 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," ujar Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1).

Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.