Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal dan Tak Ingin Bayar Jadi Tren Baru Masyarakat

Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal dan Tak Ingin Bayar Jadi Tren Baru Masyarakat

Heboh.com Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyak orang sudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Bahkan, ada tren baru dimana banyak orang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal, tapi tidak ingin membayar.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," ungkap Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Rabu (5/7).

Baca Juga!
Detik-detik Hancurnya Jembatan Gantung Kaliregoyo di Lumajang Seharga Rp 9 Miliar
Studi: Melihat Orang Tampan Bisa Tingkatkan Memori Otak dan Motivasi Diri


Friderica juga menyebut, banyak orang yang tidak sanggup membayar utang di pinjaman online (pinjol). Hal itu terlihat dari tingkat kredit macet di fintech pinjol atau peer to peer lending (P2P).

Berbagai faktor jadi penyebab banyak orang tak sanggup bayar pinjol mulai dari meminjam untuk konsumsi hingga untuk modal usaha namun hasilnya tidak sesuai.

Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di Industri pinjol mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 2023. Kemudian, tingkat wanprestasi mencapai 3,36% yang mana lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.

Terkait hal tersebut, OJK terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal. 

Friderica akan memberikan edukasi kepada kaum ibu-ibu untuk bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.

"Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," kata dia.