Resmi Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan

Resmi Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan

Heboh.com Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Namun polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Nggak ditahan," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Baca Juga!

Anya Geraldine Foto Berdua dengan Pria yang Diduga Kekasihnya di Bahrain
Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Alasan Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tegas Yusri.

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

Yusri mengatakan, ada 3 tersangka lainnya yaitu manajer, kekasihnya Salim Nauderer dan oknum yang membantunya kabur saat karantina.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tambah Yusri.