Mantan Dekan UNRI Terduga Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Para Mahasiswa Menangis

Mantan Dekan UNRI Terduga Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Para Mahasiswa Menangis

Heboh.com Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban LM.

"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata Hakim.

Baca Juga!
Satgas Izinkan Masyarakat untuk Bukber Asal Tak Mengobrol
Pemerintah Ajak Masyarakat Patungan untuk Garap Proyek di Ibu Kota Negara Nusantara

Vonis bebas terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu (30/3) siang. "Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain itu, tak ada bukti bahwa terdakwa memegang badan korban dengan kedua tangannya sambil berkata “bibir mana bibir” kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata “I love you” hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan dari puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

Menanggapi keputusan hakim, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri mengaku bahwa pihaknya akan mendesak jaksa melakukan kasasi.

“Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal,” ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.