Fakta Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Dua Menteri Jokowi

Fakta Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Dua Menteri Jokowi

Heboh.com, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 lalu, baru saja melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka. Korupsi menjadi peringatan pertama yang disampaikan Presiden saat melantik jajaran Kabinet Indonesia Maju. Berikutnya, barulah Presiden mengingatkan para menterinya agar bekerja dengan cepat dan tepat.

Namun lebih dari sepekan terakhir, dua anggota kabinet pemerintah Joko Widodo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra saat itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta saat ia kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Sedangkan Menteri Sosial, Juliari Batubara ditangkap KPK pada 06 Desember 2020 lalu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Edhy diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dalam pengurusan izin ekspor benih lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Baca Yuk!
Ditanya Tentang Suap, Edhy Prabowo Mengaku Kecelakaan. Uangnya Untuk ke Hawai dan Belanja!
Para Pejabat Ini Beli Barang Mewah dari Hasil Korupsi

Sementara Juliari diduga menerima korupsi senilai Rp 17 miliar dalam program Bansos Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ia diduga menerima suap dari perusahaan rekanan pengadaan Bansos Covid-19. 

Mengenai respon Jokowi saat menanggapi penangapan menteri-menterinya oleh KPK. Secara tegas, ia mengatakan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Dan juga mengatakan bahwa selaku Kepala Negara dan Pemerintahan, ia menghormati proses hukum yang berlangsung.