Aturan Baru Menaker: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Aturan Baru Menaker: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Heboh.com Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan ketentuan baru untuk pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam ketentuan ini, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga!

Heboh Arab Saudi Buat Ka’bah di Metaverse, MUI: Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji

Terungkap, Polisi Temukan Kuburan Korban yang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Diketahui, Jaminan Hari Tua tersebut merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

Kemudian pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja. Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketentuan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yaitu Mei 2022.