Asesmen di BNNP, Ardhito Pramono Masuk Rehabilitasi Narkoba

Asesmen di BNNP, Ardhito Pramono Masuk Rehabilitasi Narkoba

Heboh.com Jakarta - Usai jadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono bakal menjalani rehabilitasi.

Hal ini terjadi setelah ia menyelesaikan proses asesmen rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Sebelumnya, di tengah proses hukum yang tengah ia jalani, pihak keluarga Ardhito pun mengajukan permohonan rehab.

Baca Juga!

Tara Basro dan Suami Jadi Sorotan Netizen Usai ke Warteg Pakai Baju Kondangan
Sudah Direstui Orang Tua, Awkarin dan Gangga Kusuma Rencana Nikah di Akhir Tahun 2022

Pengajuan asesmen tersebut mendapat persetujuan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Seperti yang diketahui, Ardhito Pramono tertangkap atas kasus penyalahgunaan ganja.

Kepada polisi, ia mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011 silam. Melansir CNN, dalam penangkapannya polisi menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam beserta resep dokter.

Ardhito mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk memberi rasa tenang, agar bisa fokus dalam bekerja.

Ardhito ditetapkan jadi tersangka dan terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Pada dasarnya, proses asesmen yang harus Ardhito Pramono jalankan berguna untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba.