Waduh, Pegawai Bawaslu Depok Gunakan Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem dan Foya-Foya

Waduh, Pegawai Bawaslu Depok Gunakan Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem dan Foya-Foya

Heboh.com Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok.

Jaksa menduga bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti hiburan malam alias dugem.

Baca Juga!

Cegah Kebocoran Data, Kominfo Minta Masyarakat Sering Ganti Password
Menurut Riset: Gaji Kecil Lebih Cenderung Melemahkan Kinerja Memori Seseorang

“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” tambahnya.

Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapat dana hibah APBD senilai Rp15 miliar. Uang yang ditujukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dicairkan dengan melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok.

“Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miiaran rupiah yang tidak sesuai juknis,” ucap Rio.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, yang senilai Rp1,1 miliar tersebut belum juga dikembalikan.

“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Untuk informasi selanjutnya mohon teman-teman bersabar, tim sedang bekerja dan akan professional melakukan penanganan,” tambah Rio.