Viral! Oknum PNS Lakukan Kekerasan Pedagang Martabak di Lampung

Viral! Oknum PNS Lakukan Kekerasan Pedagang Martabak di Lampung

Heboh.com Jakarta - Belakangan ini, beredar video CCTV yang memperlihatkan seorang pedagang martabak diduga dianiaya oleh seorang pria yang tampak memakai seragam PNS. Dalam video tersebut, tampak pedagang martabak tengah dipukuli sampai diseruduk kepala pelaku ke arah wajahnya. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban atas nama Erwin pun melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Baca lainnya!
Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Bank Indonesia Tegaskan Penyebutan QRIS Adalah Kris Bukan Kyuris

Awalnya pria yang berseragam PNS itu memarkirkan mobilnya tepat di depan gerobak dagangannya. Karena menutupi dagangannya, Erwin pun meminta agar pria tersebut menggeser mobilnya agar orang bisa melihat usahanya.

"Ya dia datang pakai mobil, terus parkir di depan dagangan saya. Karena menutupi usaha saya, maka saya tegur untuk memindahkan mobilnya, karena kan saya juga dagang di depan ruko orang takutnya menghalangi pembeli yang mau datang," kata dia.

Ternyata, oknum tersebut tidak terima ditegur lalu mendatangi Erwin sambil mengoceh lalu menampar pipi kanan Erwin sebanyak dua kali.

"Iya dia datang, sambil ngoceh-ngoceh marah. Lalu dia tampar pipi saya dua kali," terangnya.

Tak puas hanya menampar, pria itu juga menyeruduk wajah Erwin dengan kepalanya.

"Saya juga diseruduk ke arah wajah saya, kena pelipis kiri," ujar Erwin.

Tak cuma itu, oknum PNS ini juga kembali mendatangi Erwin dengan membawa sebatang besi dari dalam mobilnya. Sambil berkata kasar pada pedagang martabak itu.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto membenarkan bahwa pedagang yang menjadi korban pemukulan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung, telah membuat laporan ke polisi. Ia mengatakan setelah adanya laporan dari korban, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.