Usulan Baru DPR Cuti 40 Hari Bagi Ayah di RUU KIA

Usulan Baru DPR Cuti 40 Hari Bagi Ayah di RUU KIA

Heboh.com Jakarta - Beberapa waktu lalu, DPR mengusulkan cuti 6 bulan terhadap ibu melahirkan, dan disusul dengan usulan cuti 40 hari bagi ayah pada RUU KIA.

“DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, Senin (20/6/2022).

 Baca Juga!

Resmi, Anies Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan, sedangkan bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mandapatkan cuti sebayak dua hari saja.

Melalui aturan yang masih akan dibahas tersebut, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga yang mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan bahwa RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia emas pada 2045 nanti. Willy juga menambahkan, RUU KIA ini sejalan dengan UNICEF yang mendorong para oranag tua setidaknya mengambil 6 bulan cuti untuk merawat anak berbayar.

Setidaknya sudah ada sekitar 40 negara di dunia yang memperkenalkan kebijakan cuti berbayar ini untuk para pekerja laki-laki dalam membantu istrinya yang baru melahirkan untuk mengurus anak.

Padahal cuti untuk para ayah ini sangat penting dalam masa pertumbuhan anak. Willy juga menyampaikan harapannya RUU KIA ini dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.