Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Heboh.com Jakarta - Pemerintah telah menyebut kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/12).

Baca lainnya!
Pengemis di Dubai Punya Pendapatan Rp1 Miliar per Bulan
Ditjen Pajak Kemenkeu: Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Menikah

Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023. Kenaikan tarif ini juga berlaku pada cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.

Sri Mulyani menjelaskan alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Selain itu, ada pula beberapa hal yang menjadi landasan dasar dalam melahirkan kebijakan untuk program kerja di tahun 2023 mendatang. Seperti pengendalian konsumsi rokok khususnya bagi anak-anak dibawah umur yang seharusnya menata masa depan untuk lebih baik, mempertimbangkan risiko khususnya terhadap petani, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan, serta target penerimaan CHT untuk mendukung program pembangunan nasional dan pengawasan terhadap rokok ilegal.