UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Berikut Kenaikan UMP di Indonesia Selengkapnya!

UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Berikut Kenaikan UMP di Indonesia Selengkapnya!

Heboh.com Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Andri Yansyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

Baca Juga!
NASA: Manusia Bisa Hidup dan Kerja di Bulan Pada Tahun 2030
Seekor Kucing Diangkat Menjadi ‘Pegawai’ di Kantor Pajak



"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2.

"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,"kata Andri, Senin (28/11/2022).

Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, usulan dari pengusaha berbeda untuk kenaikan UMP tahun 2023.

Di mana, Kadin menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kadin mengusulkan 5,11% alpha 0,1 sedangkan unsur Apindo menggunakan PP No 36/2021," jelasnya.

"Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melalukan kajian survei, ditemukan angka 5,6%, alpha 0,2" kata Andri.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP 5,6%," pungkasnya.