Uang Puluhan Juta Tak Bisa Diambil, Ternyata Rekening FPI Diblokir

Uang Puluhan Juta Tak Bisa Diambil, Ternyata Rekening FPI Diblokir

Heboh.com, Jakarta- Mantan Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebutkan bahwa terdapat salah satu rekening milik FPI yang dibekukan setelah organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020.

"Iya (dibekukan rekening atas nama FPI), jumlahnya satu (rekening)," ungkap Aziz dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Yuk!
Parodi Lagu Indonesia Raya Viral di YouTube, Pemerintah Malaysia Janji Mengusut dan Menindak Tegas

Aziz menambahkan bahwa terdapat beberapa puluh juta di dalam rekening tersebut dan mengaku bahwa uang itu sudah tidak dapat diambil sejak tanggal 30 Desember 2020, tepat saat organisasi tersebut resmi dilarang. Belum ada keterangan resmi apakah rekening tersebut memang telah dibekukan atau karena penyebab yang lain.

Kemudian Aziz menduga bahwa ada orang yang mencuri uang tersebut. "Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang," ujar Aziz.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang karena dianggap keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara pada 30 Desember 2020.

SKB tersebut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI di seluruh Indonesia. Namun, beberapa eks petinggi FPI mendeklarasikan organisasi baru, Front Pembela Islam di hari yang sama setelah FPI dibubarkan.