Tilang Manual Masih Berlaku, ETLE Sedang Dioptimalkan Karena Kurang Efektif

Tilang Manual Masih Berlaku, ETLE Sedang Dioptimalkan Karena Kurang Efektif

Heboh.com Jakarta - Kendati saat ini tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) sedang dioptimalkan, tilang manual masih akan berlaku usai didapati banyak masyarakat yang mengakali sistem.

Mulai dari pencopotan pelat nomor agar tidak terjerat ETLE sampai pemalsuan nomor kendaraan.

Baca Juga!
NASA: Manusia Bisa Hidup dan Kerja di Bulan Pada Tahun 2030
Seekor Kucing Diangkat Menjadi ‘Pegawai’ di Kantor Pajak


“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.

Terkait tindakan itu, Polda Metro akan melakukan tilang manual sesuai skema yang berlaku.

“Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” ujarnya.

Lebih lanjutnya, jika ada unsur pidana yang ditemukan, pihaknya bisa menyita kendaraan.

“Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap dia.

Padahal, pihak kepolisian masih dapat melakukan penindakan tilang secara manual untuk kondisi-kondisi tertentu. Tidak hanya itu, ada sanksi yang cukup berat yaitu penyitaan kendaraan bermotor.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara (29/11).

Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.

Sebagaimana diketahui, tilang manual sempat berencana dinonaktifkan sampai akhir tahun.

Hal itu merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi tersebut terncatum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.