Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Umum, Tidak Boleh Ngobrol dan Terima Telepon

Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Umum, Tidak Boleh Ngobrol dan Terima Telepon

Heboh.com Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini. Namun aktivitas tersebut dilakukan bukan tanpa syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung ataupun melalui telepon sepanjang perjalanan mudik dengan transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, sungai, dan udara.

Baca Juga!

Viral, Greenpeace Blokade Kapal Tanker Berlogo Pertamina saat Transfer Minyak Asal Rusia
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," bunyi SE Satgas, Senin (4/4).

Syarat mudik lebaran tersebut diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Bukan hanya tak boleh berbicara, namun pemudik dengan angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, para pemudik yang menggunakan transportasi umum udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali untuk mengkonsumsi obat.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Yang tak kalah penting, wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.