Seorang Anak Perempuan di Medan Diperkosa hingga Terinfeksi HIV

Seorang Anak Perempuan di Medan Diperkosa hingga Terinfeksi HIV

Heboh.com Jakarta - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Medan berinisial JA diduga telah menjadi korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan itu adalah orang terdekatnya. Lebih malangnya lagi, JA saat ini dinyatakan positif terinfeksi HIV.

"Terhadap JA sudah dilakukan tes dan dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapat perlakukan pelecehan seksual yang membuatnya positif HIV," ujar David Angdreas selaku Ketua Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), Selasa (14/9).

Baca Juga!
Heboh! PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen
Siswi SD Diperkosa Kepala Sekolah, Tukang Sapu, Hingga Sang Ayah


David mengungkapkan bahwa JA mengalami sakit yang tidak sembuh walaupun sudah diobati. Selepas mendengar cerita dari JA terkait apa yang sudah dialaminya selama bertahun-tahun, maka dilakukan tes endorse kepada JA.

Selain melakukan tes endorse, telah dilakukan juga visum kepada JA. "Hasilnya ditemukan lubang dubur membesar, seperti disodomi, besar lubang duburnya," ucap David.

David juga mengatakan bahwa kondisi psikologi JA masih terganggu dan mereka akan berkonsultasi dengan dokter untuk mencari solusi dari masalah ini. "Sekarang ini jiwanya masih labil, jadi kami sedang menunggu dari dokter psikolog," jelasnya.

Meski begitu, kondisi fisik korban sudah mulai membaik. “Tenggorokan korban kemarin sempat berjamur. Jadi sudah diobatin dan sudah membaik, cuma masih juga dalam tahap kontrol untuk penyembuhan," ucap dia.

Kasus ini diketahui saat pihak Pertidi mendapatkan laporan tentang JA dan peristiwa yang dialaminya dari Fortune Community. Kemudian dia memutuskan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang akan ditempuh.

"Kasus pemerkosaan yang dialami JA cukup panjang. Menurut keterangan korban, ia sudah mendapatkan pelecehan seksual sejak usia 7 tahun. Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang akan dihadapi JA nantinya," kata David.

Terkait kasus yang dialami oleh JA, kuasa hukum yang ditunjuk sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. "Laporan dibuat 29 Agustus kemarin, dengan nomor laporan STTLP/2716/VIIII/2022," jelas David.