Sah! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Hasil Akan Keluar 1x24 Jam

Sah! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Hasil Akan Keluar 1x24 Jam

Heboh.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Melansir dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, hasil evaluasi Kemenkes mengenai tarif tes PCR mencapai kesepakatan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan sebesar Rp 300 ribu untuk pulau lain.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dalam konferensi pers secara virtual, pada Rabu (27/10).

Baca Yuk!
E-Motion Entertainment Raih Penghargaan dari JMSI Berkat Penjualan DVD dan Album
Sukmawati Soekarnoputri Resmi Pindah Keyakinan dan Memeluk Agama Hindu

Harga tes PCR tidak serta merta langsung turun tanpa sebab. Tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah hasil evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, dan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya wajib mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Berita baik lainnya adalah, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan tarif baru tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dan tidak memakai harga yang ditetapkan pemerintah, adalah akan menghadapi pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih nakal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.