Resmi! Kini Indonesia Memiliki 3 Provinsi Baru dengan Total 37 Provinsi

Resmi! Kini Indonesia Memiliki 3 Provinsi Baru dengan Total 37 Provinsi

Heboh.com Jakarta - Komisi II DPR dan pemerintah akhirnya telah resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU).

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Keputusan itu disepakati saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga!

PT KAI Bekerjasama dengan Komnas Perempuan Mengadakan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Kereta
Beli Pertalite dan Solar Bakal Wajib Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini tentunya untuk menjamin hak rayat Papua dan pemerataan pembangunan di  Bumi Cenderawasih tersebut.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022). 

Tentunya ketiga provinsi ini memiliki ibu kota tersendiri, Provinsi Papu Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.