PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama

PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama

Heboh.com Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Islam dan Kristen. Putusan ini dikeluarkan dengan adanya pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak menjadi larangan untuk melangsungkan pernikahan dengan alasan agar tidak terjadi praktik kumpul kebo.

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ujar Suparno

Baca Juga!

Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 M, Titik Kamera Akan Diperluas
Viral, Pelanggan PLN Didenda Rp68 Juta Karena Segel Meteran Tidak Asli

Persoalan ini berawal saat RA, calon pengantin pria yang beragama islam bersama dengan calon pengantin wanita yang beragam Kristen dengan inisial EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkas mereka ditolak.

Pasangan ini lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercatat pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon utuk melangsungkan perwakinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya, Senin (30/6).

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut masuk ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinannya.