Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Akan Resmi Dilarang di Jakarta

Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Akan Resmi Dilarang di Jakarta

Heboh.com Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing. Mereka juga menyatakan sedang dalam persiapan untuk dapat dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tekait Pangan dan juga Surat Edaran Gubernur.

"Pelarangan perdagangan daging anjing adalah penting, karena lebih banyak resikonya, dan perlu dilakukan lebih banyak kegiatan edukasi” kata Sri Haryati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi Bersama dengan DMFI Pada tanggal 01 Maret 2023.

Baca juga!
25 Tahun Ditunggangi Turis, Punggung Gajah Bernama Pai Lin Ini Cacat
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Waspada

Langkah tersebut merupakan tanggapan atas kampanye intensif oleh DMFI yang mengungkap kekejaman terhadap hewan dan resiko terhadap Kesehatan manusia dari penyakit zoonosis seperti rabies.

Karin Franken, Koordinator nasional dari koalisi DMFI menyambut gembira berita ini.

“Atas nama koalisi Dog Meat Free Indonesia dan jutaan penyayang anjing dan kucing serta masyarakat yang peduli di seluruh Indonesia, saya ingin menyampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada Dinas KPKP DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengambil Langkah maju ini demi melindungi Kesehatan dan kesejahteraan baik bagi manusia maupun hewan” ungkapnya.

Pelarangan perdagangan di Jakarta akan menjadi contoh yang dapat diikuti wilayah lainnya bahwa perdagangan daging anjing dan kucing sangat kejam dan berbahaya, pelarangan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan penderitaan hewan yang ditimbulkan perdagangan ini.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sendiri merupakan sebuah koalisi yang terdiri dari organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yaitu Jakarta Animal Aid Network, Animal Friends Jogja, Humane Society International, Animals Asia dan FOUR PAWS.